Polda Jatim Geledah Kantor Dishub

16.41 Posted In Edit This 0 Comments »


SURABAYA - Penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) di UPT PKB (unit pelaksana teknis pengujian kendaraan bermotor) Wiyung benar-benar merambah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Tim satpidkor (satuan pidana korupsi) tidak hanya memeriksa Kepala Dishub Bunari Mushofa. Mereka juga mengobok-obok kantor dinas tersebut untuk mencari tambahan barang bukti.

Ketika mendatangi kantor dishub di kawasan Menanggal, polisi juga membawa serta Bunari. "Kami hanya mencari tambahan bukti dalam kasus ini. Maka, kami mendatangi kantor dishub,'' kata Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jatim Kombespol Edi Supriyadi.



Pukul 16.10, rombongan polisi yang membawa Bunari tiba di kantor dishub. Ada dua kendaraan yang parkir di halaman kantor yang terletak di belakang kompleks Graha Pangeran tersebut. Yakni, Toyota Kijang bernopol AD 8989 NB dan truk milik Ditsamapta Polda Jatim bernopol 1370-X.

Bunari, ternyata, tidak menumpang mobil Kijang. Dia justru naik truk yang biasa digunakan untuk kendaraan angkut pasukan dalmas atau mengangkut tersangka, PSK (pekerja seks komersial), serta gelandangan yang terjaring razia.

Begitu turun dari truk, Bunari dikawal ketat beberapa polisi. Sebagian berpakaian preman, sebagian lagi menggunakan seragam dinas. Dia lantas digiring ke ruang kerjanya di lantai dua kantor dishub. Pada saat bersamaan, beberapa penyidik menggeledah ruangan lain. Ada yang mencari dokumen di bagian kepegawaian, ada pula yang memeriksa berkas perizinan. Sayang, hingga tadi malam, polisi masih merahasiakan temuan mereka di kantor dishub.

Sebelum menggeledah kantor dishub, penyidik satpdikor lebih dahulu memeriksa Bunari. Polisi juga memintai keterangan mantan Kadishub Mas Bambang Suprihadi. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus pungli di UPT PKB Wiyung.

Bambang datang lebih awal dibandingkan Bunari. Dia diperiksa mulai pukul 08.00. Namun, hingga pukul 18.00, pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Dishub Surabaya itu belum selesai. Bunari baru tiba di Polda Jatim sekitar pukul 11.00. Tetapi, dia baru masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30.

Sebenarnya, Bunari telah menunjuk pengacara Syaiful Maarif untuk mendampinginya dalam pemeriksaan di polda. Namun, kemarin (29/1) Bunari belum bisa didampingi pengacara selama memberikan keterangan. Sebab, statusnya masih sebatas saksi. "Aturannya memang begitu. Kalau saksi, tidak boleh didampingi," tegas Syaiful.

Di sela-sela pemeriksaan, Bambang dan Bunari bertemu di kantin Polda Jatim. Namun, keduanya enggan berkomentar ketika ditanya seputar pertanyaan-pertanyaan penyidik. "No comment. Tanyakan saja kepada penyidik," kata Bunari.

Pemeriksaan Bunari dan Bambang dilakukan setelah ada indikasi aliran dana pungli di UPT PKB mengalir ke dishub. Dana tersebut disetorkan oleh karyawan bagian TU. Pegawai UPT PKB yang telah dimintai keterangan mengakui bahwa selama ini dirinya ditugasi menyetor dana ke dishub. Namun, belum jelas apakah dana setoran itu masuk ke rekening pribadi Bunari atau masuk ke kas kantor dishub.

Hingga tadi malam, penggeledahan belum selesai. Syaiful selaku kuasa hukum Bunari juga belum bersedia dimintai komentar tentang keputusan polisi yang mengeler dan menggeledah kantor kliennya itu. ''Kami ikuti saja dulu proses yang dilakukan kepolisian. Kami masih perlu mempelajari kasusnya," ujar Syaiful.

Seperti diberitakan, Polda Jatim mengadakan operasi khusus di UPT PKB Wiyung untuk mengungkap pungli uji kir pada 15 Januari lalu. Tim satpidkor menangkap hampir seluruh karyawan beserta 40 orang calo yang biasa mangkal di kantor tersebut.

Pungli dilakukan melalui kerja sama antara karyawan UPT dan calo. Modusnya, pemilik kendaraan yang akan melakukan uji kelayakan atau kir dibebani biaya tambahan Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu. Dengan dana tersebut, kendaraan tak perlu lagi menjalani tes. Kalaupun ada, itu hanya formalitas.

Penyidikan berkembang ke pungli jenis lain. Di UPT PKB juga ada uang cat. Tiap pemilik kendaraan dibebani biaya Rp 9 ribu. Uang itu digunakan untuk mengecat bagian samping kendaraan yang menjelaskan mengenai berat kendaraan, batas maksimal muatan, hingga masa berlaku kir. Padahal, dana tersebut tidak diperbolehkan oleh peraturan daerah.

0 komentar:

Posting Komentar